JAKARTA – Masyarakat masih bisa membeli minyak goreng curah dengan hanya menunjukkan KTP. Meskipun kini beli minyak goreng curah rakyat (MGCR) bisa dengan apilkasi PeduliLindungi.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, segera memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Pemerintah pun akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
Berikut fakta beli minyak goreng masih bisa pakai KTP yang dirangkum Okezone, Senin (4/7/2022).
1. Jaga Stabilitas Harga
Masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah harus menunjukkan KTP. Hal ini dilakukan untuk tetap menjaga stabilitas harga minyak goreng curah.
"Pakai KTP agar tidak salah digunakan minyak goreng curah tersebut bagi setiap pembeli di agen- agen yang sudah dibentuk," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
2. Beli 10 Liter Harus Daftar
Mendag mengatakan setiap masyarakat hanya dapat membeli satu sampai dua liter minyak goreng curah. Jika ingin membeli 10 liter bahkan lebih, juga boleh, namun harus mendaftar terlebih dahulu menjadi agen.
"Saya ingin menjelaskan bahwa minyak goreng ada dua jenis terdiri dari minyak goreng curah tanpa merek dan label, dan minyak goreng bermerek dan ada kemasannya," kata Zulkifli Hasan