3. Minyak Bermerk Masih Dijual Bebas
Kepada masyarakat, Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa minyak bermerek dan dalam kemasan dapat diperoleh di mana-mana di dalam negeri oleh siapa saja yang membutuhkan.
"Minyak goreng kemasan, berlabel dan bermerek, itu bisa diperoleh secara bebas di supermarket, di pasar, di toko dan sebagainya. Itu tidak ada syarat untuk memperolehnya," kata dia.
4. Tak Disambut Baik oleh Para Pedagang
Kebijakan beli minyak goreng pakai aplikasi tidak disambut baik oleh para pedagang dan pengecer.
Berdasarkan tinjauan MNC Portal Indonesia di Pasar Kramat Jati, Jakarta, penjual/pengencer minyak goreng mengaku keberatan jika pembelian harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Ngapain pakai PeduliLindungi, ribet. Kebijakan yang pakai KTP saja sudah ribet, ini ditambah lagi pakai PeduliLindungi," ujar Jesika kepada MNC Portal Indonesia di lokasi.
5. Masyarakat Diyakini Cepat Beradaptasi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan mengatakan, perubahan sistem dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
“Sosialisasi dan masa transisi ini telah kita mulai dari hari ini (Senin) dan seterusnya selama dua minggu ke depan. Nantinya setelah masa sosialisasi dan transisi selama dua minggu selesai, barulah seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).
Menko Luhut juga ingin agar selama dua minggu masa sosialisasi dan transisi ini dijalankan, masyarakat mulai mencoba sistem baru ini.