Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Holywings Digugat Rp36,5 Triliun Imbas Kasus SARA

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 04 Juli 2022 |21:07 WIB
Holywings Digugat Rp36,5 Triliun Imbas Kasus SARA
Holywings Digugat Rp36,5 Triliun. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Holywings digugat Rp36,5 triliun karena kasus promosi SARA. Gugatan ini disampaikan dalam perkara yang diadukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara dengan nomor surat 375/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, penggugat yang melaporkan Pangeran M Negara, Teofilus Mian Parluhutan, Andreas Saut Simanjuntak dan Mufty Arya Dwitama, menggugat PT Aneka Bintang Gading Holowings Indonesia.

Baca Juga: Wow, Holywings Digugat Rp35,5 Triliun, Uangnya Akan Dipakai Bangun Rumah Ibadah

Adapun isi surat Dalam Pokok Perkara:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan penghinaan terhadap simbol agama Islam dan Nasrani untuk mendapatkan keuntungan materil.

Baca Juga: 5 Fakta 12 Gerai Holywings Ditutup, dari Profil Pemilik hingga Bocoran Gaji Karyawan

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan promosi minuman beralkohol gratis dengan mambawa nama Muhammad dan Maria.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement