Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Holywings Digugat Rp36,5 Triliun Imbas Kasus SARA

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 04 Juli 2022 |21:07 WIB
Holywings Digugat Rp36,5 Triliun Imbas Kasus SARA
Holywings Digugat Rp36,5 Triliun. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada para Penggugat secara langsung, sekaligus, dan seketika dengan rincian sebagai berikut:

- Materiil sebesar Rp36.500.000.000.000 yang akan digunakan oleh Para Penggugat untuk memperbaiki dan membangun rumah ibadah, Imateriil sebagaimana kebijaksanaan Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.

- Menghukum Tegugat dengan mencabut izin operasional.

- Menghukum Tegugat untuk memulihkan kesucian nama Muhammad dan Maria dengan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang beragama islam dan nasrani lewat seluruh TV nasional, media online dan media cetak nasional serta berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan ini.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement