5. Materiil sebesar Rp36.500.000.000.000 yang akan digunakan oleh Para Penggugat untuk memperbaiki dan membangun rumah ibadah,
6. Imateriil sebagaimana kebijaksanaan Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
7. Menghukum Tegugat dengan mencabut izin operasional.
8. Menghukum Teguigat untuk memulihkan kesucian nama Muhammad dan Maria dengan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang beragama islam dan nasrani lewat seluruh TV nasional, media online dan media cetak nasional serta berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan ini;
(Kurniasih Miftakhul Jannah)