Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gugatan 1,1 Ton Emas Miliarder Budi Said Vs Antam, Begini Kronologinya

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 05 Juli 2022 |11:00 WIB
Gugatan 1,1 Ton Emas Miliarder Budi Said Vs Antam, Begini Kronologinya
Ilustrasi emas Antam. (Foto: Antam)
A
A
A

JAKARTA - Gugatan miliarder Budi Said kepada PT Aneka Tambang (Antam) Tbk perihal emas seberat 1,1 ton emas dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Kasus ini telah melalui proses yang berliku sejak 2018.

Seperti apa kronologinya? Berikut kronologinya seperti dirangkum Okezone, Selasa (5/7/2022).

Bermula dari Budi yang ditawari untuk membeli emas dengan harga diskon di Antam cabang Surabaya. Di mana transaksinya dengan mentransfer langsung ke Antam.

Kala itu Budi mendapatkan informasi tersebut dari pemilik toko emas di Krian, Sidoarjo bernama Melina pada 2018 lalu.

 BACA JUGA:Soal Miliarder Budi Said, Begini Reaksi Antam Tanggapi Vonis Bayar 1,1 Ton Emas

Lalu, Budi bersama Melina datang ke Antam Surabaya pada 19 Maret 2018.

Adapun Budi di sana bertemu dengan Endang Kumoro, Misdianto, dan Eksi Anggaraini.

Budi dijelaskkan kalau ada diskon harga emas dari Eksi yang harganya Rp530 juta per kilogram/kg atau Rp530.000 per gram.

Namun, saat itu memang harga tersebut jauh di bawah harga pasaran.

Bahkan jauh dari harga buyback Antam. Mengingat jika rata-rata harga buyback Antam pada Januari-Maret 2018 di atas Rp560.000 per gram.

Endang pun sempat menyebut tidak mengetahui soal diskon harga emas itu.

Sedangkan, Misdianto menuturkan dalam proses transaski barang menjadi mundur ke 12 hari kerja sejak uang diterima.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement