Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gugatan 1,1 Ton Emas Miliarder Budi Said Vs Antam, Begini Kronologinya

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 05 Juli 2022 |11:00 WIB
Gugatan 1,1 Ton Emas Miliarder Budi Said Vs Antam, Begini Kronologinya
Ilustrasi emas Antam. (Foto: Antam)
A
A
A

Dilanjut dengan Eksi yang menerangkan bahwa pembelian dengan harga itu bisa dilakukan dengan syarat penerimaan barang 12 hari kerja setelah transfer.

Mereka bertiga pun menyakinkan Budi kalau emas itu asli dan bukan barang ilegal. Tapi pengiriman barang memang agak lama karena pasokan terbatas.

Setelah itu, Eksi menghubungi Budi dengan menawarkan akan jadi kuasa si pembeli.

Dia meminta komisi pembelian Rp10 juta per kg emas yang dibeli Budi.

Menurut kabar, Budi membeli 7.071 kg emas, yang di mana Eksi bisa dapat Rp70,71 miliar.

Eksi juga mengiming-imingi Budi dengan diskon Rp3,5 triliun jika dia memberikan komisi Rp10 juta per kg.

Sehingga hal tersebut membuat Budi tertarik.

Awal pengiriman, Budi hanya dikirim 17,6 kg emas dari 20 kg pertama yang dibeli.

Eksi menjawab kalau sesuai ketentuan maka harus tunggu sampai 12 hari kerja.

Budi pun kembali mengeluh bahwa hanya terima 5,9 ton emas dari 7,07 ton yang dibeli dengan harga diskon.

Menanggapi hal ini, pihak Antam mengklaim sudah mengirimkan seluruh emas sesuai dengan uang yang dikirim Budi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement