Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar 6 Ujaran Kebencian yang Tidak Boleh Dilakukan oleh PNS

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Rabu, 06 Juli 2022 |22:05 WIB
Daftar 6 Ujaran Kebencian yang Tidak Boleh Dilakukan oleh PNS
PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram dan sejenisnya)

4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan like, dislike, love, re-tweet, atau comment di media sosial.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement