JAKARTA - Tidak semua kendaraan diperbolehkan membeli BBM subsidi, Pertalite dan Solar. Ada kriteria kendaraan khusus yang boleh beli Pertalite dan Solar.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati mengatakan, saat ini sedang dilakukan revisi pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Baca Juga: Viral Lowongan Buzzer Naikkan Rating MyPertamina, Begini Respon Pertamina
Dalam perubahan tersebut, pemerintah akan menetapkan kendaraan jenis kendaraan hingga cubicle centimeter (cm3) atau CC. Baik roda dua dan empat akan ditetapkan berapa besaran cubicle centimeter kendaraan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
"Perpres direvisi, sekarang Perpres itu yang masih jadi acuan, tetapi masih belum terlalu clear kriterianya karena itu perlu direvisi. Jadi Ini akan segera mungkin karena sudah dibahas di level inter kementerian, harmonisasinya, jadi kita harapkan seperti itu," papar Nicke.
Baca Juga: Tenang! Beli Pertalite Masih Bisa meski Tak Punya Handphone
Dia pun beralasan bahwa proses distribusi BBM jenis Pertalite dan Solar Subsidi dengan menggunakan aplikasi MyPertamina sebagai tahap awal atas transformasi program BBM bersubsidi yang dicanangkan pemerintah tersebut