Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Gugatan 1,1 Ton Emas, Antam Siapkan Langkah Hukum

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 06 Juli 2022 |18:38 WIB
Soal Gugatan 1,1 Ton Emas, Antam Siapkan Langkah Hukum
Miliarder gugat Antam 1,1 ton emas (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan pengusaha asal Surabaya, Budi Said atas perbuatan melawan Antam.

“Amar putusan, Kabul,” seperti yang dilihat dari situs Mahkamah Agung, Sabtu (1/7/2022).

Sebagai informasi, pada putusan banding yang dibacakan pada 19 Agustus 2021 silam Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding yang diajukan PT Antam.

Saat itu Pengadilan Tinggi meloloskan Antam dari vonis hukuman membayar Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton sebagaimana yang diputus Pengadilan Negeri Surabaya pada tingkat satu.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement