Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar

Michelle Natalia , Jurnalis-Kamis, 07 Juli 2022 |09:50 WIB
Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar
Ilustrasi rokok. (Foto: Freepik)
A
A
A

Selanjutnya di Bojonegoro, DJBC melaksanakan operasi pasar sebagai bagian dari program gempur rokok ilegal.

Selain untuk meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara, operasi Gempur Rokok Ilegal juga sebagai bentuk upaya nyata DJBC dalam mengoptimalkan Cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam kurun waktu 17 Mei-18 Juni 2022 Bea Cukai Bojonegoro berhasil mengamankan 17 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Sementara, dalam rangka Operasi Gabungan Tahun 2022, DJBC Malang bersama dengan Pemerintah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang juga melakukan Penegahan Rokok Ilegal yang dijual oleh toko-toko yang berada di Wilayah Kecamatan Pagak dan Donomulyo Malang.

Terakhir, pada DJBC Meulaboh pelaksanaan operasi pasar ditujukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Sebagai salah unit vertikal DJBC di wilayah Aceh yang melakukan pengawasan di sepanjang pesisir barat, DJBC Meulaboh kali ini melakukan operasi pasar di Kabupaten Simeulue.

“Tidak hanya dari sisi represif saja, namun sisi pencegahan juga dijalankan seiring pelaksanaan operasi pasar, dengan cara memberikan edukasi serta pengenalan terkait berbagai modus peredaran rokok ilegal kepada para pemilik toko atau penjual rokok,” pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement