JAKARTA — Pelaku usaha mengeluhkan proses pengajuan kuota impor besi, baja, dan suku cadang yang membutuhkan waktu lama. Persoalan tersebut turut menjadi perhatian Bea Cukai yang mendorong optimalisasi pemanfaatan Pusat Logistik Berikat (PLB) sebagai salah satu upaya mempercepat arus barang dan menekan dwelling time di pelabuhan.
Keluhan itu disampaikan pelaku usaha dalam dialog saat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi meninjau PT Sarana Gemilang di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Jakarta.
Selain waktu pengajuan kuota impor, pelaku usaha juga mengeluhkan proses pengurusan dokumen larangan dan pembatasan (lartas). Proses untuk memperoleh persetujuan atau pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian serta persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan dinilai masih membutuhkan waktu cukup lama.
Pelaku usaha juga menyebut kuota impor yang disetujui dalam sejumlah kasus lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang diajukan.
Di tengah persoalan tersebut, Bea Cukai Jakarta mendorong pelaku usaha mengoptimalkan pemanfaatan PLB. Fasilitas tersebut dinilai dapat menjadi penyangga pelabuhan sehingga barang tidak perlu terlalu lama tertahan di kawasan pelabuhan.
Hendri mengatakan, barang yang masuk melalui pelabuhan dapat segera dipindahkan ke PLB sebelum menjalani proses berikutnya. Dengan demikian, tingkat keterisian kawasan pelabuhan dapat ditekan dan arus barang menjadi lebih cepat.