Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran BPJS Dihapus Skema Kelas Rawat Inap Perlu Dimatangkan

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Kamis, 07 Juli 2022 |19:16 WIB
Iuran BPJS Dihapus Skema Kelas Rawat Inap Perlu Dimatangkan
BPJS hapus kelas rawat inap (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTABPJS Kesehatan meminta skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dipersiapkan dengan matang. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit.

"Konsep KRIS perlu dikaji secara seksama, jadi lebih komprehensif. Jadi tidak bisa dalam waktu sesingkat-singkatnya harus diimplementasikan," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dikutip Antara.

Konsep KRIS saat ini memasuki uji coba di lima rumah sakit di antaranya RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Menurut Ghufron, uji coba yang dimulai Juli 2022 ditargetkan rampung tahun ini. "Diupayakan tahun ini (selesai uji coba)," katanya.

Ghufron mengatakan definisi dan kriteria terkait KRIS merupakan salah satu pertimbangan penting yang perlu dirumuskan.

"Seperti, katakanlah obat contohnya yang kosong, apakah menjadi kewajiban di sebuah kelas standar itu harus ada obat tersedia, kalau gak ada gimana?," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement