Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sampoerna Tanggapi Penetapan Tarif Baru Rokok Kelembak Kemenyan

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 08 Juli 2022 |15:11 WIB
Sampoerna Tanggapi Penetapan Tarif Baru Rokok Kelembak Kemenyan
Tarif Baru Rokok Kelembak Kemenyan. (Foto: Okezone.com/Bea Cukai)
A
A
A

Sigaret kelembak kemenyan/KLM, mungkin sebagian besar masyarakat Indonesia akan menyangkutpautkannya dengan tradisi merokok orang-orang sepuh di daerah pedesaan atau ritual adat keagamaan yang menggunakan rokok jenis ini untuk sesajen. Namun faktanya, hingga sekarang sigaret dengan aroma khas kemenyan yang kuat ini masih sangat karib di kalangan petani dan buruh di wilayah Purworejo, Magelang, dan sekitar pesisir selatan Jawa Tengah, seperti Cilacap, Banyumas, Purwokerto, Purbalingga, Sumpiuh, Tambak, Gombong, Karanganyar, dan Kebumen.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Penjelasan Pasal 4 huruf c, sigaret kelembak kemenyan yang selanjutnya disebut KLM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan kemenyan asli atau tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya. Jadi dalam pembuatannya, sigaret ini terdiri dari daun tembakau, akar kelembak, dan kemenyan yang dilinting atau digulung dengan kertas lintingan tembakau (papir).

Untuk produksi, selama ini KLM termasuk dalam industri kecil, karena jumlah produksinya hanya sebanyak 37,2 juta batang pada tahun 2021. Jumlah tersebut sebagian besar diproduksi oleh perusahaan KLM yang tersebar di wilayah pengawasan Bea Cukai Magelang dan Bea Cukai Cilacap.

Namun saat ini, telah terjadi dinamika pada industri sigaret KLM yang disebabkan oleh kenaikan volume produksi. Diketahui hingga April 2022, jumlah produksi sigaret KLM telah mencapai 406 juta batang.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement