JAKARTA - HM Sampoerna buka suara terkait penetapan cukai pada rokok atau sigaret kelembak kemenyan. Di mana hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK. 010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris yang mulai berlaku tanggal 4 Juli 2022.
Direktur PT HM Sampoerna Tbk Elvira Lianita mengatakan, sebagai perusahaan yang telah beroperasi lebih dari 108 tahun di Indonesia, Sampoerna berkomitmen untuk senantiasa mendukung upaya pemerintah dalam mendorong ekonomi di tingkat nasional dan daerah.
Baca Juga: Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar
"Kami bekerja sama dengan masyarakat setempat dan para pemangku kepentingan dalam rangka memastikan keberlangsungan usaha kami agar dapat senantiasa memberikan dampak positif bagi penyerapan tenaga kerja Indonesia, kontribusi terhadap penerimaan negara dari pajak, serta turut menggerakkan ekonomi di tempat kami beroperasi," ujarnya, Jumat (8/7/2022).
Sampoerna pun senantiasa menjaga dampak positif dari usaha secara nasional melalui kemampuan kami untuk beradaptasi dan mengedepankan inovasi di semua segmen produk tembakau yang diproduksi dengan tangan tangan maupun mesin untuk memenuhi preferensi perokok dewasa, tentunya dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku termasuk yang terkait dengan keuangan dan cukai. Di mana inovasi terbaru perusahaan adalah produk Marlboro Crafted Authentic yang diluncurkan pada awal Maret 2022 dan tergolong dalam kategori Kelembak Kemenyan (KLM).
Baca Juga: Produksi Meningkat, Sri Mulyani Kenakan Tarif Cukai Rokok Kemenyan
"Produk baru kami ini menawarkan citarasa tembakau aromatik dari tembakau lokal pilihan dan merupakan bagian dari portofolio merek Sampoerna di segmen linting tangan/padat karya," ujarnya.