JAKARTA – Pengusaha asal Surabaya Budi Said menggugat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) ke Pengadilan Negeri Surabaya. Budi Said menggugat Antam sebesar Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas.
Gugatan miliarder Budi Said kepada Antam perihal emas seberat 1,1 ton emas pun dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Kasus ini telah melalui proses yang berliku sejak 2018.
Berikut adalah fakta mengenai kasus Budi Said vs Antam yang dirangkum Okezone, Sabtu (8/7/2022).
1. Kronologi
Kasus ini bermula dari Budi Said yang ditawari untuk membeli emas dengan harga diskon di Antam cabang Surabaya. Di mana transaksinya dengan mentransfer langsung ke Antam.
Kala itu Budi mendapatkan informasi tersebut dari pemilik toko emas di Krian, Sidoarjo bernama Melina pada 2018 lalu. Lalu, Budi bersama Melina datang ke Antam Surabaya pada 19 Maret 2018.
Adapun Budi di sana bertemu dengan Endang Kumoro, Misdianto dan Eksi Anggaraini. Budi dijelaskkan kalau ada diskon harga emas dari Eksi yang harganya Rp530 juta per kilogram/kg atau Rp530.000 per gram. Namun, saat itu memang harga tersebut jauh di bawah harga pasaran.
Bahkan jauh dari harga buyback Antam. Mengingat jika rata-rata harga buyback Antam pada Januari-Maret 2018 di atas Rp560.000 per gram.
2. Bukan Emas Ilegal
Endang Kumoro, Misdianto dan Eksi Anggaraini menyakinkan Budi kalau emas itu asli dan bukan barang ilegal. Tapi pengiriman barang memang agak lama karena pasokan terbatas.
Setelah itu, Eksi menghubungi Budi dengan menawarkan akan jadi kuasa si pembeli. Dia meminta komisi pembelian Rp10 juta per kg emas yang dibeli Budi.
Menurut kabar, Budi membeli 7.071 kg emas, yang di mana Eksi bisa dapat Rp70,71 miliar. Eksi juga mengiming-imingi Budi dengan diskon Rp3,5 triliun jika dia memberikan komisi Rp10 juta per kg. Sehingga hal tersebut membuat Budi tertarik.