Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wajib Antigen Kembali Jadi Syarat Perjalanan, Simak Aturan Lengkapnya!

Ikhsan Permana , Jurnalis-Sabtu, 09 Juli 2022 |14:52 WIB
Wajib Antigen Kembali Jadi Syarat Perjalanan, Simak Aturan Lengkapnya!
Syarat Perjalan Mewajibkan Antigen Lagi. (Foto: okezone.com/KAI)
A
A
A

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan

vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara itu, berikut protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh pelaku perjalanan:

1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan

5. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement