Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wajib Antigen Kembali Jadi Syarat Perjalanan, Simak Aturan Lengkapnya!

Ikhsan Permana , Jurnalis-Sabtu, 09 Juli 2022 |14:52 WIB
Wajib Antigen Kembali Jadi Syarat Perjalanan, Simak Aturan Lengkapnya!
Syarat Perjalan Mewajibkan Antigen Lagi. (Foto: okezone.com/KAI)
A
A
A

JAKARTA - Antigen kembali jadi syarat perjalanan dalam negeri bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin kedua. Sedangkan bagi yang sudah booster atau vaksin ketiga tidak diwajibkan antigen.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Masyarkat juga dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan. Demikian dikutip dari Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang aturan perjalanan dalam negeri, Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Wajib Vaksin Booster?

Sementara untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil rapid test maupun RT-PCR. Kebijakan baru ini akan berlaku per 17 Juli 2022.

Selain itu, aturan yang perlu dicermati adalah terkait kewajiban mengganti masker selama empat jam sekali saat dalam perjalanan. Serta kewajiban mencuci tangan secara berkala dan menjaga jarak sejauh 1,5 meter dari penumpang lain.

Berikut aturan lengkap terkait dengan PPDN:

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: Aturan Terbaru Perjalanan: Sudah Booster Tidak Perlu Antigen dan Wajib Ganti Masker 4 Jam Sekali

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement