Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Terbaru Perjalanan: Sudah Booster Tidak Perlu Antigen dan Wajib Ganti Masker 4 Jam Sekali

Ikhsan Permana , Jurnalis-Sabtu, 09 Juli 2022 |14:28 WIB
Aturan Terbaru Perjalanan: Sudah Booster Tidak Perlu Antigen dan Wajib Ganti Masker 4 Jam Sekali
Masyarakat yang Sudah Booster Tidak Perlu Antigen. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 kembali menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022. Kebijakan baru ini akan berlaku per 17 Juli 2022.

Dikutip dari SE 21/2022 pada Sabtu (9/7/2022), pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil rapid test maupun RT-PCR.

Sementara bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksin dosis ke dua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test atau hasil negatif RT-PCR. Namun bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR.

Baca Juga: Kapan Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Mal?

Selain itu, aturan yang perlu dicermati adalah terkait kewajiban mengganti masker selama empat jam sekali saat dalam perjalanan. Serta kewajiban mencuci tangan secara berkala dan menjaga jarak sejauh 1,5 meter dari penumpang lain.

Berikut aturan lengkap terkait dengan PPDN:

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Wajib Vaksin Booster?

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement