Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Fakta Budi Said, Miliarder Surabaya yang Menang Gugat Antam 1,1 Ton Emas

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Senin, 11 Juli 2022 |05:12 WIB
7 Fakta Budi Said, Miliarder Surabaya yang Menang Gugat Antam 1,1 Ton Emas
Ilustrasi emas Antam. (Foto: Antam)
A
A
A

6. Antam Buka Suara

Adapun Antam tengah menyiapkan langkah hukum terkait gugatan 1,1 ton emas yang dilayangkan Budi Said.

Hal itu seiring gugatan Budi Said soal emas seberat 1,1 ton emas dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

“Kami menunggu putusan lengkap mengenai hal tersebut. Perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah hukum terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Corporate Secretary Division Head Syarif Faisal Alkadrie kepada Okezone, Rabu (6/7/2022).

Dia memastikan Antam tetap berkomitmen untuk menciptakan praktik bisnis yang sesuai dengan Good Corporate Governance.

“Perusahaan untuk selalu senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis Perusahaan, termasuk dalam kegiatan jual beli Logam Mulia,” bebernya.

7. Profil Budi Said

Budi Said merupakan seorang Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.

Sebagai informasi, Tridjaya Kartika Group adalah pengembang properti di kota Surabaya yang menawarkan banyak kemudahan untuk memiliki hunian.

Dikutip dari laman Tridjaya Kartika Group, salah satu properti yang dikerjakan oleh Tridjaya Kartika Group adalah Kertajaya Indah Regency yang berlokasi di Surabaya Timur.

Proyek lainnya adalah Florencia Regency dan Taman Indah Regency yang berada di Kota Sidoarjo.

Bahkan, perusahaannya juga diketahui jadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement