Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani: Pengusaha Lapor Harta Tak Perlu ke Kantor Pajak

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Senin, 11 Juli 2022 |16:13 WIB
Sri Mulyani: Pengusaha Lapor Harta Tak Perlu ke Kantor Pajak
Serba Digital, Pengusaha Lapor Harta Tak Harus ke Kantor Pajak (Foto: Okezone)
A
A
A

Di sisi lain, Menkeu menambahkan saat ini uang persediaan tidak lagi disalurkan secara tunai tetapi melalui aplikasi keuangan digital, begitu pula pengadaan barang dilakukan melalui platform yang terhubung dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Sehingga secara bertahap keuangan negara tidak sekedar memberi uang ke suatu kementerian atau lembaga, misalnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk pembangunan infrastruktur digital, tapi kita juga mentransformasi cara kita bertransaksi,” ujar Sri Mulyani.

Saat ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Badan Pusat Statistik juga sedang membangun Satu Data Indonesia yang diharapkan bisa mengintegrasikan data dari 24 ribu aplikasi milik Kementerian dan Lembaga pemerintah.

“Satu Data Indonesia itu akan bisa menurunkan biaya operasional pemerintah dan meningkatkan reliabilitas dan mengkoordinasikan aplikasi pemerintah sehingga setiap Kementerian dan Lembaga tidak perlu membuat aplikasi sendiri-sendiri,” ucapnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement