Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tegas! OJK Sanksi Produk Iklan Investasi Keuangan Tak Berizin

Viola Triamanda , Jurnalis-Senin, 11 Juli 2022 |17:49 WIB
Tegas! OJK Sanksi Produk Iklan Investasi Keuangan Tak Berizin
OJK. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di bidang pasar modal melakukan pemasaran, promosi, atau iklan terhadap produk dan layanan jasa keuangan selain dari yang sudah diberikan izinnya.

Termasuk efek yang diterbitkan di luar negeri (offshore products).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menegaskan bahwa pemasaran atas efek luar negeri di Indonesia sampai saat ini belum diperkenankan.

Hal ini lantaran mengingat produk ini bukan produk yang berizin dari OJK sehingga memiliki risiko besar bagi masyarakat.

Dia melanjutkan bahwa penegasan atas larangan ini disampaikan untuk meningkatkan perlindungan konsumen serta mencegah kesalahpahaman informasi yang diterima masyarakat.

Menurutnya, larangan ini dikeluarkan oleh OJK setelah mencermati adanya perkembangan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk hingga layanan yang menggunakan platform aplikasi terintegrasi (super apps).

"OJK menemukan banyak super apps yang memuat penawaran produk investasi berupa efek (saham, obligasi) yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri (offshore products) yang berada di luar kewenangan pengawasan OJK," jelasnya dalam keterangan resmi yang dikutip oleh MNC Portal Indonesia, Senin (11/7/2022).

Dia menambahkan bahwa produk investasi yang diawasi oleh OJK antara lain berupa efek (surat berharga) yang diterbitkan oleh entitas berbadan hukum di Indonesia.

Serta telah dinyatakan efektif oleh OJK untuk ditawarkan kepada publik.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement