JAKARTA - Masih mudahnya akses pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong berkedok binary option atau opsi biner, serta penggunaan robot trading, menjadi Pekerjaan Rumah (PR) terbesar bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini diharapkan bisa ditangani secara serius.
Menurut Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda, pinjol ilegal maupun investasi bodong berkedok binary option serta penggunaan robot trading masih sangat mudah ditemukan di dunia digital.
Baca Juga: Awas! Praktik Pinjol Ilegal Belum Musnah
"Kasus seperti binary option, robot trading, hingga pinjol ilegal masih tetap ada, dan bisa diakses secara mudah," kata Nailul dalam Forum Diskusi Salemaba, Senin (11/7/2022).
Nailul mengungkapkan masih banyak masyarakat yang menjadi korban dan kerugian yang ditimbulkan sangatlah besar.
Oleh karena itu, sebagai tindakan preventif, Nailul Huda berharap, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi lebih aktif melakukan pemblokiran terhadap pinjol ilegal, website investasi bodong berkedok binary option, hingga robot trading.
Baca Juga: Banyak Masyarakat Masih Nekat Pakai Pinjol, Apa Alasan Terbesarnya?
"Ini sebagai bentuk tindakan preventif ya. Kita butuh tindakan pencegahan lebih awal," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menyampaikan, pemberantasan dengan pemblokiran dan pengumuman ke masyarakat, edukasi ke masyarakat merupakan satu hal yang paling utama dilakukan untuk membentengi masyarakat agar tidak terjebak dengan pinjaman online ilegal.