JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat perjalanan diberlakukan kepada semua pihak, baik pelaku perjalanan dalam negeri saja (PPDN) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Adita mengatakan hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi baik dalam negeri maupun luar negeri pada masa pandemi Covid-19.
BACA JUGA:Syarat Naik Pesawat, Jangan Lupa Antigen Bagi yang Belum Vaksin Booster!
Di mana hal ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022.
"Jadi pada prinsipnya kalau untuk PPLN tidak ada pembedaan asal negara. Semua diberlakukan sama. Kalau untuk yang datang dari luar negeri masuk ke Indonesia, syarat utamanya harus sudah vaksin lengkap," katanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (12/7/2022).