Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masyarakat Belum Vaksin Booster Boleh Tetap Terbang, Simak Syarat Terbaru Naik Pesawat

Heri Purnomo , Jurnalis-Selasa, 12 Juli 2022 |17:59 WIB
Masyarakat Belum Vaksin Booster Boleh Tetap Terbang, Simak Syarat Terbaru Naik Pesawat
Garuda Indonesia. (Foto: Okezone)
A
A
A

"Tetapi kalau pelaku perjalanan luar negeri itu melakukan perjalanan di dalam negeri, antar kota, dia harus mengikuti ketentuan dalam negeri," tambahnya.

Adita menjelaskan bahwa bagi masyarakat atau WNA yang belum melakukan vaksinasi booster, bisa dilakukan di lokasi perjalanan.

Dengan catatan, menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR.

"Jadi dia harus booster. Kalau belum booster nanti dia tetap harus mengikuti tes antigen, PCR sesuai status vaksinnya," katanya.

"Jadi tidak ada pembedaan. Semuanya sama, yang dilakukan adalah bagaimana di bandara nanti dilakukan pemeriksaan ketat dan ketika melakukan perjalanan di dalam negeri, sekali lagi dilakukan penerapan ketentuan sesuai ketentuan perjalanan domestik," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement