JAKARTA - BPJS Kesehatan tengah melakukan uji coba penghapusan iuran kelas 1,2 dan 3.
Di mana kini BPJS Kesehatan menerapkan Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Peneliti Pusat Riset Kesehatan Masyarakat Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Masdalina Pane menilai bahwa Program KRIS untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dapat mendorong pemerataan layanan kesehatan.
"Program KRIS ini sangat baik untuk mendorong pemerataan layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan," katanya, dikutip dari Antara, Jumat (15/7/2022).
BACA JUGA:Kemlu Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Kepesertaan Perlindungan Tenaga Kerja
Dia bahkan berharap program KRIS dapat segera diimplementasikan.
"Terlebih lagi pada saat ini Kementerian Kesehatan telah menyusun peta jalan infrastruktur program KRIS ini," jelasnya.
Dia menjelaskan kalau konsep KRIS perlu dipersiapkan secara matang dan komprehensif dengan mempertimbangkan kesiapan layanan di rumah sakit.
"Pada saat ini program KRIS telah memasuki uji coba di lima rumah sakit, menurut saya masih cukup lama untuk bisa merumuskan penetapan kriteria program ini, namun diharapkan akan dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan," ucapnya.
Di mana penetapan kriteria program KRIS perlu melibatkan seluruh pihak yang nantinya akan mengimplementasikan KRIS.
"Menurut saya perlu melibatkan semua pihak termasuk juga rumah sakit swasta," bebernya.
Menurutnya, persiapan yang matang dan komprehensif diharapkan nantinya program KRIS akan berjalan baik sesuai dengan upaya standardisasi mutu dan layanan kesehatan.
Baca Selengkapnya: Iuran BPJS Kelas 1,2 dan 3 Diganti KRIS, Layanan Kesehatannya Bagaimana?
(Zuhirna Wulan Dilla)