JAKARTA - Ombudsman RI mengusulkan penerima BLT subsidi gaji 2022 ditambah tidak hanya pekerja formal. Target sasaran penerima BSU perlu ditambah dengan memasukkan kategori pekerja informal.
Menurut Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, usulan penerima BLT tersebut dapat mengurangi kesenjangan pendapatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Menanti Pencairan BLT UMKM dan Subsidi Gaji
“Kita tahu tidak semua pekerja masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Masih cukup banyak pekerja yang belum menjadi peserta juga mereka yang pekerja informal. Sehingga kesenjangan pendapatan pekerja masih ada,” ujarnya, Sabtu (16/7/2022).
Ombudsman juga memberi saran terhadap pelaksanaan program BSU Ketenagakerjaan, di antaranya pekerja status dirumahkan agar dibuatkan skema afirmasi dari program BSU.
Baca Juga: 5 Fakta BLT Subsidi Gaji dan UMKM, Kapan Cairnya Sih?
"Kemudian, bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang PHK atau dipulangkan, pekerja non formal atau Bukan Penerima Upah (BPU) iuran mandiri agar dapat dimasukkan menjadi penerima BSU," lanjut Robert.