JAKARTA - Tarif listrik Juli 2022 mengalami kenaikan. Tarif listrik yang naik adalah golongan rumah tangga non subsidi yakni 3.500 VA ke atas.
Ada 5 golongan yang alami kenaikan di bulan ini. Tiga di antaranya untuk kantor pemerintah. Berikut adalah fakta mengenai tarif listrik Juli 2022 yang dirangkum Okezone, Sabtu (15/7/2022).
1. Tarif Listrik 5 Golongan yang Naik
- R2: 3.500 VA - 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R3: 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- P1: 6.600 VA - 200 KVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P2: 200 KVA ke atas: 1.522,88 per kWh
- P.3/TR : 16.99,53 per kWh
Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Darmawan Prasodjo menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik. Yang ada hanya pemerintah melakukan koreksi kebijakan atas realokasi bantuan.
"Jadi pemerintah kemarin melakukan koreksi. Sebenarnya itu bukan kenaikan tarif listrik, tapi memberlakukan automatic tarif adjusment bagi keluarga yang mampu, yaitu di atas 3.500 VA," kata Darmawan.
Follow Berita Okezone di Google News