JAKARTA - Syarat terbaru masuk mal kembali diperbaharui. Di mana pengelola mal mewajibkan pengunjung sudah vaksin booster atau vaksin ketiga.
Adapun syarat tersebut berlaku pada 17 Juli akan dilakukan perubahan arti status warna di perjalanan menjadi seperti berikut:
Hijau: sudah vaksin lengkap + booster atau memiliki hasil antigen negatif dalam 1x24 jam ke belakang atau memiliki hasil PCR negatif dalam 3x24 jam ke belakang
Kuning: sudah vaksin lengkap
Merah: sudah vaksin 1x atau belum vaksin
Hitam: positif covid-19
Dengan perubahan status warna ini berarti tetap melakukan screening dengan melihat status warna hijau di PeduliLindungi
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat, pengelola mal tentu mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah. Di mana diatur dalam Surat Edaran Mendagri tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat.
Baca Juga: BuddyKu Fest: Challenges in Journalist and Work Life Balance Workshop
Follow Berita Okezone di Google News