Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PP Kekayaan Intelektual Diteken Presiden, Wamenparekraf: Langkah Baik untuk Ekraf

Rizky Fauzan , Jurnalis-Senin, 18 Juli 2022 |17:44 WIB
PP Kekayaan Intelektual Diteken Presiden, Wamenparekraf: Langkah Baik untuk Ekraf
Wamenparekraf Angela Tanoeseodibjo. (Foto: Okezone)
A
A
A

Bagian kedua beleid ini, menjabarkan mengenai skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank.

Di mana pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.

"Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa, Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain," dikutip dari salinan PP 24 Tahun 2022 yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (18/7/2022).

Objek jaminan utang dari Kekayaan Intelektual diantaranya, jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif dan hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.

"Tentu pekerjaan tidak selesai disini, namun terbitnya PP ini menjadi langkah awal yang baik untuk mengakselerasi kemajuan ekonomi kreatif Indonesia," kata Angela.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement