JAKARTA - Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo menyambut baik atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif.
Menurutnya, terbitnya PP ini menjadi satu langkah baik dalam akselerasi kemajuan ekonomi kreatif di Indonesia.
"Akhirnya! Terbit PP no 24/2022 tentang peraturan pelaksanaan UU ekraf no24/2019," ujar Angela, dalam akun resmi instagram Senin (18/7/2022).
BACA JUGA:Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo Dorong Desa Wisata Bali Terapkan Pariwisata Berkelanjutan
Angela menjelaskan bahwa PP tersebut meliputi beberapa yakni, Pembiayaan Ekonomi Kreatif, Fasilitasi Pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual, dan Infrastruktur Ekonomi Kreatif.
Kemudian, Insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif dan Penyelesaian Sengketa Pembiayaan.
Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli lalu ini menjelaskan bahwa ekonomi kreatif merupakan perwujudan nilai tambah kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi.