Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pailit, Aset Istaka Karya Dilelang

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 19 Juli 2022 |14:54 WIB
Pailit, Aset Istaka Karya Dilelang
Istaka Karya Pailit (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Istaka Karya (Persero) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA mencatat seluruh kewajiban akan diselesaikan dari penjualan aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator.

Kewajiban kepada pihak ketiga ini termasuk gaji dan pesangon eks karyawan. Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan langkah tersebut sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"PPA menghormati putusan Pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak," ungkap Yadi, Selasa (19/7/2022).

Dia mencatat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memang mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian oleh PT Riau Anambas Samudra melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.

Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat pada 22 Januari 2013.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement