Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak Ya! Ini 3 Jabatan PNS yang Dapat Tunjangan dari Jokowi

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 19 Juli 2022 |21:04 WIB
Simak Ya! Ini 3 Jabatan PNS yang Dapat Tunjangan dari Jokowi
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Perencana Ahli

Perencana Ahli Utama Rp2.025.000

Perencana Ahli Madya Rp1.380.000

Perencana Ahli Muda Rp1.100.000

Perencana Ahli Pertama Rp540.000

Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli

Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama Rp1.894.000

Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya Rp1.291.000

Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda Rp1.029.000

Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama Rp540.000

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement