Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Cara Konglomerat Hindari Pajak, Salah Satunya Berkedok Donasi

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Sabtu, 23 Juli 2022 |07:47 WIB
5 Cara Konglomerat Hindari Pajak, Salah Satunya Berkedok Donasi
Ilustrasi Penghindaran Pajak (Foto:Freepik)
A
A
A

JAKARTA - 5 cara konglomerat hindari pajak yang membuat sebagain kaget. Menurut Direktur Jenderal Pajak, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dengan kata lain, pajak adalah pungutan negara yang bersifat memaksa yang termasuk salah satu sumber pendapatan negara. Lantaran bersifat memaksa, tak sedikit orang enggan membayar pajak. Salah satunya adalah para konglomerat.

Sebagai pemilik perusahaan-perusahaan besar di Indonesia, nyatanya tak sedikit para konglomerat menghindari pajak karena semakin besar penghasilan maka semakin besar pajak yang ditagihkan. Oleh sebab itu, pendapatan pajak di Indonesia kerap meleset dari target yang ditetapkan pada setiap tahunnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement