Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
Kelas jabatan 1: Rp2.531.250.
Baca Selengkapnya: Jokowi Teken Perpres Tunjangan Kinerja PNS, Paling Tinggi Rp33,2 Juta
(Feby Novalius)