JAKARTA – Ada enam BUMN ‘zombie’ yang dibubarkan. Diketahui, enam perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang tidak lagi beroperasi.
Dari enam BUMN ‘zombie’, teranyar adalah PT Istaka Karya (Persero).
Berikut fakta BUMN 'Zombie' yang dirangkum di Jakarta, Minggu (24/7/2022).
1. Penjelasan BUMN 'zombie'
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, BUMN 'zombie' adalah perusahaan yang secara keuangan terus merugi dan operasional tidak lagi berjalan.
Bahkan, beban utang lebih tinggi daripada aset. Hanya saja, belum dibubarkan selama bertahun-tahun.
Perkara ini justru memunculkan persoalan baru, lantaran karyawan BUMN 'zombie' dibiarkan terkatung-katung tanpa memenuhi kewajiban perusahaan. Arya menyebut kondisi inilah yang dilihat dan dibaca Erick Thohir.
2. Dibubarkan Pengadilan Negeri
Enam BUMN sudah dibubarkan Pengadilan Negeri melalui usulan Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
Hal itu lantaran perusahaan tersebut masuk dalam daftar BUMN 'zombie' atau perusahaan yang tidak lagi beroperasi, namun belum dibubarkan.