3. Sudah Direncanakan Sejak Tahun Lalu
Pembubaran perusahaan negara yang mati suri ini sudah direncanakan Menteri BUMN Erick Thohir sejak tahun lalu. Langkah likuidasi ini bahkan masuk dalam program 'bersih-bersih BUMN'.
"Bersih-bersih BUMN, untuk BUMN yang dibilang zombie atau yang kita lihat memang sudah tidak lagi dikembangkan dan tetap makin rugi gitu ya, sekarang sudah sampe tahapan yang ke enam," ungkap Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga kepada wartawan, Selasa (19/6/2022).
4. PT Istaka Karya (Persero) Pailit
PT Istaka Karya (Persero) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA mencatat seluruh kewajiban akan diselesaikan dari penjualan aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator.
Kewajiban kepada pihak ketiga ini termasuk gaji dan pesangon eks karyawan. Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan langkah tersebut sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"PPA menghormati putusan Pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak," ungkap Yadi, Selasa (19/7/2022).
Dia mencatat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memang mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian oleh PT Riau Anambas Samudra melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.
Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat pada 22 Januari 2013.