Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS, TNI dan Polri Dilarang Terima BLT UMKM

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Rabu, 27 Juli 2022 |12:11 WIB
PNS, TNI dan Polri Dilarang Terima BLT UMKM
PNS TNI dan Polri dilarang terima BLT UMKM (Foto: Freepik)
A
A
A

Untuk diketahui, BLT UMKM akan diteruskan dengan menargetkan 12,8 juta pelaku usaha dengan bantuan sebesar Rp600 ribu per penerima, menurun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp1,2 juta dan di tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta.

Sementara itu, Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Irene Swa Suryani menambahkan, pihaknya mencatat penerima BPUM dari kalangan ASN dan TNI/Polri tak sebanyak perhitungan dari BPK.

“Tahun ini apabila program BPUM terealisasi, kami akan perbaiki temuan di tahun 2021. Pengecekan datanya fokus ke Dukcapil dan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), mungkin nanti Peraturan Menteri (terkait BPUM) akan diubah,” kata Irene.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement