JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor mengungkapkan bahwa, DJP terus melakukan upaya untuk menyiapkan sistem integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Untuk kesiapan sistem DJP tentunya terus melakukan upaya-upaya untuk menyiapkan hal tersebut," kata Neilmaldrin dalam program Market Review di IDX Channel, Rabu (27/7/2022).
Dia menjelaskan, pasca dilakukan integrasi NIK dan NPWP maka selanjutnya penggunaan NIK dan NPWP 16 digit akan diimplementasikan secara menyeluruh untuk setiap layanan registrasi yang ada di DJP.
Menurutnya, saat ini layanan yang ada pada aplikasi DJP online di laman pajak.go.id sudah dapat diakses menggunakan NIK.
"Beberapa layanan tersebut diantaranya adalah pelaporan SPT melalui e-Filling, e-form dan juga SPT pada pemungut bea materai," terangnya.
Follow Berita Okezone di Google News