JAKARTA - Pemerintah telah meluncurkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berlaku mulai 14 Juli 2022.
Penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut rencananya akan ditransisikan sampai dengan 2023 dan berlaku secara penuh mulai 1 Januari 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor menerangkan bahwa pengintegrasian tersebut tidak lantas semua masyarakat yang memiliki KTP akan dikenakan wajib pajak.
"Perlu kami sampaikan di sini untuk digarisbawahi bahwa kewajiban membayar pajak tetap harus memenuhi threshold apakah dia sudah memenuhi syarat subjektif maupun syarat objektif," jelasnya dalam program Market Review di IDX Channel, Rabu (27/7/2022).
Dia menjelaskan, syarat subjektif dan objektif yang perlu dipenuhi yaitu sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu 54 juta rupiah setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau omzet di atas Rp500 juta setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).
Follow Berita Okezone di Google News