JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut Integrasi Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) merupakan amanah undang-undang (UU).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan hal tersebut diatur UU Nomor 7 Tahun 2021 terkait dengan harmonisasi peraturan perpajakan.
"Terhitung mulai tanggal 14 Juli 2022, telah dilakukan pengintegrasian, telah berlaku NIK sebagai NPWP" kata Neilmaldrin dalam program Market Review di IDX Channel, Rabu (27/7/2022).
Dia menambahkan, nantinya wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan NIK sebagai NPWP untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.
 BACA JUGA:DJP Kantongi Rp7,1 triliun dari Pajak Digital sampai Juni 2022
Serta bisa digunakan untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak-pihak lain selain DJP yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
"Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, artinya semua penduduk sudah berada di dalam sistem perpajakan atau pun sistem di DJP," terangnya.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News