“Hampir sekitar tujuh ribu produk Indonesia itu akan menikmati penghapusan tarif (0 %) ke pasar PEA. Ini merupakan salah satu bentuk kemudahan dan efisiensi bagi para pelaku usaha untuk ekspor ke PEA,” imbuhnya.
Wamendag berharap proses ratifikasi IUAE-CEPA dapat segera diselesaikan. Secara paralel, saat ini Kementerian Perdagangan sedang membentuk Panitia Antar Kementerian (PAK) untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU).
"Kami atas nama pemerintah mengharapkan dukungan dan kerja sama Anggota Komisi VI DPR RI untuk mempercepat penyelesaian pengesahan IUAE-CEPA. Sehingga, perjanjian tersebut dapat diimplementasikan sesuai target yang telah ditetapkan, serta dapat dimanfaatkan seluruh lapisan masyarakat, terutama UMKM," tuturnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.