Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anak Usaha Charoen Pokphand (CPIN) Didenda Rp10 Miliar

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Sabtu, 30 Juli 2022 |15:03 WIB
Anak Usaha Charoen Pokphand (CPIN) Didenda Rp10 Miliar
KPPU Denda PT Sinar Ternak Sejahtera. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Dari hasil persidangan Majelis Komisi disimpulkan bahwa Terlapor tidak nmelaksanakan berbagai perintah perbaikan, antara lain terkait pemisahan perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang dan perjanjian kerja sama kemitraan.

Kemudian pengaturan harga jual beli tanah dan kandang plasma; pengaturan kesepakatan harga sewa menyewa tanah dan kandang plasma; pengaturan jangka waktu dan pelunasan hutang dana modernisasi kandang sebelum jatuh tempo yang harus dipisahkan dari perjanjian kerja sama kemitraan; dan perbaikan lainnya.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008," jelas Deswin.

Untuk itu, kata Deswin, dalam Putusannya Majelis Komisi mengenakan sanksi berupa perintah kepada Terlapor untuk menghapus bentuk menguasai secara yuridis dalam perjanjian kerja sama kemitraan antara Terlapor dengan Plasma yang terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, dengan melakukan perbaikan dalam hal.

Pertama, memisahkan 2 (dua) ketentuan perjanjian, yaitu perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang dan perjanjian kerja sama kemitraan, serta kewajiban Terlapor memberikan bukti pemisahan perjanjian berupa APHT (akta pemberian hak tanggungan) dan sertifikat hak tanggungan untuk seluruh plasma.

Kedua, menghapus seluruh substansi perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang di dalam perjanjian kerja sama kemitraan.

Ketiga, menambahkan klausula terkait penggantian (retur) sarana produksi peternakan dari yang semula setelah berita acara serah terima ditandatangani menjadi 1 x 24 jam setelah plasma menerima barang.

Keempat, menambahkan pengaturan jangka waktu dan pelunasan hutang sebelum jatuh tempo dalam perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang.

Terakhir, menambahkan pengaturan hak plasma untuk menentukan kelangsungan usaha peternakannya setelah lunasnya hutang di dalam perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang.

"Terlapor diperintahkan untuk melaksanakan perintah itu dalam jangka waktu 6 bulan setelah menerima Petikan dan Salinan Putusan," tambahnya.

Jika tidak dilaksanakan, kata Deswin, KPPU akan memerintahkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal selaku pejabat pemberi izin usaha untuk melakukan pencabutan izin usaha Terlapor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima kesimpulan hasil monitoring pelaksanaan putusan yang menyatakan Terlapor tidak melaksanakan berbagai Perintah di atas.

Selain itu, Majelis Komisi juga menghukum Terlapor untuk membayar denda sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) yang harus disetor ke kas negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Besaran denda tersebut merupakan denda maksimal yang dapat dikenakan KPPU berdasarkan undang-undang bagi pelanggaran pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah.

"Putusan KPPU tersebut bersifat final karena tidak terdapat upaya lanjutan berdasarkan peraturan perundang-undangan atas Putusan, sehingga wajib langsung dilaksanakan oleh Terlapor," tegasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement