Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta BLT UMKM Rp600.000, PNS Dilarang hingga Pelaku Usaha Tak Boleh Sedang Terima KUR

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Sabtu, 30 Juli 2022 |03:02 WIB
5 Fakta BLT UMKM Rp600.000, PNS Dilarang hingga Pelaku Usaha Tak Boleh Sedang Terima KUR
Rupiah. (Foto: Freepik)
A
A
A

3. Syarat Penerima

Berikut syarat agar dapat BLT UMKM:

- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

- Bukan PNS/PPPK (ASN)

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri

- Bukan pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

4. Pelaku Usaha Domisili dan KTP Beda Tetap Dapat

Pemerintah memastikan kalau pelaku usaha yang memiliki KTP berbeda dengan domisili usaha tetap bisa dapat BLT UMKM Rp600.000.

Contohnya, jika pelaku usaha berjualan di Jakarta tapi KTP berasal dari Bogor tentu bisa tetap dapat BLT UMKM ini

Di mana caranya dengan pelaku usaha wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

5. Penerima Tak Boleh Sedang Terima Kredit

Pelaku usaha atau UMKM diharapkan memastikan posisinya tidak sedang menerima kredit perbankan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Karena jika hal tersebut didapat, UMKM tidak akan dapat bantuan UMKM Rp600.000.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement