Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Kominfo Putuskan Buka Blokir PayPal

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Minggu, 31 Juli 2022 |17:22 WIB
Alasan Kominfo Putuskan Buka Blokir PayPal
PayPal. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mencabut pemblokiran aplikasi PayPal.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan buka suara terkait alasan pihaknya membuka blokir PayPal,

Dia menjelaskan alasannya karena melihat kenyataan di lapangan, bahwa banyak masyarakat Indonesia yang tidak bisa mencairkan uang mereka di PayPal.

Kominfo pun akhirnya memberi tenggat waktu daftar untuk kembali untuk PayPal selama lima hari ke depan, yakni paling lambat sampai 5 Agustus 2022.

 BACA JUGA:Belum Daftar PSE, Kominfo Blokir PayPal tapi Yahoo Belum

"Dalam kurun waktu tersebut, masyarakat diharapkan bisa mencairkan uang mereka dan mencari solusi jika sampai batas waktu tersebut PayPal tidak kunjung mendaftar, misalnya menggunakan layanan keuangan lain," ujarnya dikutip Antara, Minggu (31/7/2022).

Adapun Kominfo saat ini terus meninjau nama-nama PSE yang belum mendaftar, dimulai dari platform besar.

Serta bagi yang sudah mendaftar untuk melihat keabsahan data yang diberikan.

Namun, kini pemblokiran tersebut ternyata tidak merata.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement