Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

NIK Jadi NPWP, Targetkan Peningkatan Kepatuhan Pajak

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Minggu, 31 Juli 2022 |18:13 WIB
NIK Jadi NPWP, Targetkan Peningkatan Kepatuhan Pajak
NPWP. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mulai dilakukan.

Melalui integrasi ini, para wajib pajak akan lebih mudah masuk ke dalam sistem perpajakan dan mempermudah pengawasan terhadap transaksi keuangan para wajib pajak.

Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, dengan adanya integrasi NIK dan NPWP, pemerintah menargetkan akan lebih banyak lagi masyarakat yang masuk ke dalam sistem perpajakan.

 BACA JUGA:NIK Jadi NPWP, DJP: Tak Semua Masyarakat Wajib Bayar Pajak

Dia pun berharap hal itu dapat meningkatkan kepatuhan pajak.

“Belum ada target spesifik terkait penambahan wajib pajak dengan integrasi ini, karena pemerintah masih melakukan pemadanan data. Yang pasti, ini lebih sebagai ide besar yang harus kita syukuri, karena akan mempermudah proses administrasi,” kata Yustinus dalam sebuah webinar, Minggu (31/7/2022).

Meski demikian, hasil survei Indikator Politik Indonesia menyebutkan bahwa, tingkat pengetahuan publik terkait NIK menjadi pengganti NPWP masih relatif rendah.

Di mana masih banyak masyarakat yang belum mengetahui program baru tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement