Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bantuan Hewan Ternak Kena PMK Cair Rp10 Juta, Cek Syarat Penerimanya

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Senin, 01 Agustus 2022 |08:49 WIB
Bantuan Hewan Ternak Kena PMK Cair Rp10 Juta, Cek Syarat Penerimanya
Ilustrasi sapi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Riau memberikan bantuan sebesar Rp10 juta per ekor sapi untuk menyembuhkan ternak yang terserang penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Bantuan sebesar Rp10 juta/ekor itu diberikan dengan indikator hasil visum dan setelah penetapan status wabah PMK hewan ternak," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau, Herman, dikutip Antara pada Senin (1/8/2022).

Di mana kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan dari Deputi III Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayjen Fajar Setyawan bahwa bantuan hewan ternak yang mati akibat PMK sudah bisa diajukan mendapat bantuan.

 BACA JUGA:Vaksin PMK Sudah Disuntikkan ke 805.570 Hewan di Indonesia

Adapun syarat sapi penerima bantuan harus divisum dan bantuan itu bisa diberikan setelah adanya penetapan daerah terjangkit dan berstatus wabah PMK.

"Saat ini kita terus menggencarkan pendataan sapi mati dan dipotong paksa akibat terpapar PMK. Di Riau terdapat 5 hewan ternak jenis sapi yang mati akibat PMK berasal dari Siak 2 ekor, sedangkan dari Rokan Hulu dan Kampar masing-masing 1 ekor," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement