Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengintip Gaji ke-13 Jokowi dan Ma'ruf Amin, Segini Besarannya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 01 Agustus 2022 |10:45 WIB
Mengintip Gaji ke-13 Jokowi dan Ma'ruf Amin, Segini Besarannya
Gaji ke-13 Jokowi dan Maaruf Amin (Foto: Okezone)
A
A
A

Adapun untuk presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berlaku bagi pegawai negeri.

Untuk gaji pokok Jokowi berkisar Rp30.240.000, ini merupakan perhitungan Rp5.040 dikali 6. Lalu, gaji Ma'ruf Amin sebesar Rp20.160.000.

Selain itu, tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden sebanyak 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Sedangkan gaji wakil presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden

Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, presiden diberi tunjangan jabatan Rp32.500.000 dan wakil presiden tunjangannya Rp22.000.000.

Kalau ditotal semua, perkiraan THR yang diterima Jokowi Rp62.740.000 yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement