Sementara itu, sebelumnya Ketua Tim Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat FEB UI, Eugenia Mardanugraha mengatakan, kebijakan pengendalian harga minyak goreng di dalam negeri perlu dilakukan dengan cara terbaik yaitu kebijakan yang paling minimum mendistorsi pasar.
Dijelaskannya, distorsi terjadi karena adanya perbedaan harga pasar dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sehingga memunculkan aksi spekulan yang membeli lebih banyak dari kebutuhan, praktik pengemasan ulang minyak goreng curah ke dalam kemasan, praktik penyeludupan atau ekspor gelap.
"Oleh karena itu kebijakan HET dihapuskan saja," tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)