Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Dapat BLT UMKM Rp600.000? Pelaku Usaha Wajib Penuhi Syarat Ini

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Selasa, 02 Agustus 2022 |11:01 WIB
Mau Dapat BLT UMKM Rp600.000? Pelaku Usaha Wajib Penuhi Syarat Ini
BLT UMKM cair. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memastikan bahwa BLT UMKM Rp600.000 akan cair ke 12 juta pelaku usaha.

Namun, untuk jadwal pencairan BLT tersebut hingga kini masih belum dipastikan.

"Masih nunggu dulu kepastian anggaran," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria kepada Okezone, Jakarta, dikutip Senin (1/8/2022).

Dia menegaskan bahwa kalau anggaran sudah cair, maka BLT UMKM bisa langsung disalurkan.

 BACA JUGA:BLT UMKM Rp600 Ribu Segera Cair, Kemenkop: Kita Salurkan Secepatnya

"Secepatnya kita salurkan. Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya," tegasnya.

Adapun pelaku usaha yang ingin menerima BLT UMKM Rp600.000 ini wajib memenuhi syarat.

Berikut syarat lengkap untuk penerima BLT UMKM Rp600.000:

- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement